Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Jakarta Utara Abie Maharullah mengatakan, bahwa sebelumnya PSU di Jakarta Utara akan dilaksanakan pada Minggu, 18 Februari 2024.

Namun, pelaksanaan PSU ditunda hingga Sabtu, 24 Februari karena logistiknya belum siap.

“Usulan awalnya tanggal 18 Februari 2024, berdasarkan rapat pleno kami. Namun ditunda jadi hari Sabtu, 24 Februari,” kata Abie.

Diundurnya pelaksanaan PSU itu karena persoalan logistik yang belum siap.

“Ternyata logistik yang disiapkan membutuhkan waktu lebih. Jadi diundur tanggal 24 Februari 2024,” jelasnya.

Adapun rincian 18 TPS di Jakarta Utara yang harus menggelar PSU adalah sebagai berikut, 5 TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading dan 13 TPS di Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok.

“Untuk Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading yang akan melakukan PSU yaitu TPS 149 hingga 153,” terangnya.

Pemungutan suara susulan terpaksa dilakukan karena lima TPS tersebut terendam banjir saat pelaksanaan pemungutan suara serantak pada 14 Februari 2024.

Sebagai informasi, mekanisme pemilu susulan ini diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu Susulan untuk Wilayah Terdampak Bencana Alam.

Sementara, dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 112 disebutkan bahwa pemungutan dan penghitungan suara susulan paling lambat digelar 10 hari setelah pemungutan suara. (*)