Depok, ERANASIONAL.COM – Polisi membongkar penyelundupan ganja yang disamarkan pengiriman ikan asin di wilayah Depok, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita ganja seberat 73,26 kilogram (kg). Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Sadewa Mekar Jaya, Depok, Jumat (7/6/2024) lalu.

“Yang menariknya dari kasus 73.260 gram ini dikemas dikirim melalui J&T ekspedisi yang dibungkus dengan ikan asin disimpan di dalam karung goni. Barbuk ganja ini diselimuti dengan ikan asin,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki dalam konferensi pers, Senin (10/6/2024).

“Ini untuk memuluskan, memudahkan, supaya tidak terpantau oleh petugas atau aparat petugas. Sehingga bisa lolos aksinya, pergerakannya di dalam melakukan mengedarkan narkoba,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi turut menangkap satu tersangka berinisial AR (41) selaku kurir sekaligus penjual. Menurut Hengki, tersangka ini merupakan seorang residivis.