“Ini mantan residivis narkoba vonis 5 tahun bebas tahun 2022 dan kembali 2024 dengan alasan faktor ekonomi,” katanya.

Hengki mengatakan dari hasil pemeriksaan terungkap puluhan kg ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.

“Namanya kalau dari Depok walaupun masuk Jawa Barat, dia masih dekat-dekatan dengan Jakarta, Bekasi kota, Kabupaten, Tangerang itu masih wilayah berhimpitan dengan DKI Jakarta, termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Hengki turut meminta kepada para penyedia jasa ekspedisi untuk lebih meningkatkan sistem pengawasan. Menurutnya, saat ini banyak terjadi peredaran narkoba yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Ini salah satu kekurangan yang harus dibenahi oleh rekan rekan apapun namanya, apakah namanya pengiriman melakui ekspedisi, termasuk melalui kantor pos harus meningkatkan 0engawasan juga,” kata Hengki.

“Jangan hanya dibebankan kepada polri, penyidik direktorat narkoba, tetapi jasa pengiriman jasa apapun namanya dia harus mampu mendeteksi secara manual maupun menambah peralatan ketika itu ada hal yang mencurigakan,” imbuhnya.