Sofwan menegaskan bahwa, berdasarkan fakta penyelidikan, Agus secara sadar telah membunuh anaknya dengan cara menggorok leher menggunakan golok.

“Kita masih mendalami apakah pelaku berhalusinasi, namun berdasarkan fakta penyidikan, pelaku secara sadar mengambil golok dari tumpukan pakaian anaknya dan mendekati korban untuk menggorok lehernya,” tambah Sofwan.

Di tengah kesulitan ekonomi, Agus diketahui rutin berziarah ke beberapa tempat keramat di wilayah Banten dengan harapan mendapatkan uang secara gaib tanpa harus bekerja. Namun, Sofwan tidak merinci lokasi-lokasi yang sering dikunjungi oleh Agus.

“Sesuai keterangan pelaku, ziarah dilakukan ke situs-situs yang ada di Banten,” ujarnya.
Saat ini, Agus telah ditahan di Mapolresta Serang Kota setelah ditangkap di sebuah kebun karet di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, sekitar 10 kilometer dari lokasi kejadian pada Selasa (18/6/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Pelaku dikenai Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri,” kata Sofwan.