Tim darat juga berhasil mengamankan Muzakir alias Him, pengendali dari jaringan narkoba tersebut, di Blang Uyok, Kecamatan Juluk, Aceh Timur. Keduanya berasal dari Desa Naleung Dusun Rawang, Kecamatan Juluk, Kabupaten Aceh Timur.

“Sementara pelaku lainnya masih dikejar dan didalami. Untuk barang bukti yang diamankan yaitu, 9 karung berisi sabu seberat 180 kg, 1 unit kapal nelayan jenis boat jalur dan 1 unit handphone,” ungkap dia.

Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) juncto sub pasal 115 ayat (2) dan pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Dari 180 kg sabu yang diamankan, diperkirakan sebanyak 1.440.000 jiwa pengguna narkoba bisa diselamatkan. Polda Aceh berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba demi menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” jelasnya.