“Itu nanti akan ditelaah lebih dalam,” jawab Gidion.
Akibat perbuatannya, KML saat ini telah ditahan dan ditetapkan tersangka dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, seorang remaja berinisial S (16) di Koja, Jakarta Utara menjadi korban pemerkosaan secara berulang kali hingga hamil oleh seorang pemuda berinisial KML (19). Pelaku dan korban diketahui berkenalan dari media sosial Instagram.
Kuasa hukum S, Amriadi Pasaribu menuturkan kliennya saat ini dalam kondisi hamil. Atas kejadian ini, korban minta keadilan dengan membuat laporan ke polisi.
“Iya betul (S) hamil, (kejadian) ini kan terjadi sekitar September 2023. Mereka berkenalan melalui Instagram, korban dan pelaku akhirnya bertemu di luar atau secara langsung janjian,” kata Amriadi dalam keterangannya.
Dalam suatu momen, usai berkenalan, KML lalu mengajak S bertemu.
Tinggalkan Balasan