Kemudian pelaku juga menawarkan potongan harga Rp 15 juta dengan syarat harus membayarnya saat itu juga lantaran promo tidak lagi berlaku pada mulai awal 2024.
“Di situ ditawarin terus sampai dealnya itu di angka Rp 60 juta waktu itu,” ujar Aziz.
Setelah sepakat, Aziz membayarnya dengan mengangsur tiga kali. Pembayaran pertama dilakukan pada Desember 2023.
“Pokoknya saya bayar yang kedua itu di Januari 2024, itu saya bayar Rp 25 juta, terus pelunasan sisanya juga di bulan yang sama,” kata dia.

Saat WO sudah mengantongi Rp 60 juta uang Aziz, ternyata pelaku masih meminta dana tambahan Rp 20 juta dengan alasan kebutuhan venue pernikahan yang berlokasi di Masjid At-Thohir, Tapos, Kota Depok.
“Padahal saya sendiri juga sudah tahu kalau di sana (Masjid At-Thohir) harganya Rp 20 juta. Artinya, charge minta uang segitu enggak masuk akal karena sama saja dua kali lipatnya,” jelas Aziz. Ia sempat ingin membatalkan ke pihak WO ini, tetapi uangnya tidak bisa kembali 100 persen.
“Karena pengembalian uang cuma 40 persen, akhirnya kita urungkan niat untuk cancel, terus kita ubah jadi sistemnya akad nikah saja (enggak ada resepsi),” pungkas Aziz.
Tinggalkan Balasan