Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, menciduk dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang diduga terlibat kasus prostitusi.

“Operasi ini akan terus kami lakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dikutip Antara, Senin (26/8/2024).

Dua WNA Rusia itu masing-masing perempuan berinisial AA berusia 32 tahun dan NP berusia 26 tahun.

Saat diperiksa, lanjut dia, AA diketahui memegang izin tinggal terbatas (Itas) investor dan NP memegang izin tanggal kunjungan.

Keduanya ditangkap di salah satu vila di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung dalam operasi pengawasan orang asing dengan sandi “Jagratara” melalui kendali pusat, Direktorat Jenderal Imigrasi.