Ada pun tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat mengarah terkait kasus prostitusi di antaranya bukti percakapan dan sejumlah uang tunai.

Keduanya kemudian digelandang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, selama Januari hingga 11 Agustus 2024, sebanyak 86 orang sudah dideportasi paling banyak dari Nigeria ada 23 orang, China 17 orang dan Amerika Serikat 12 orang.

Mereka diusir dari wilayah Indonesia karena terlibat pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal hingga terjerat kasus kriminal.

Selain itu, ada juga 71 orang ditangkal masuk Indonesia, sembilan orang dikenakan pembatalan izin tinggal dan 121 ditahan sementara (detensi).