Dijelaskan Kombes Arya Perdana, saat itu tersangka diketahui akan menjual bayi kepada seseorang, sehingga di Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok melakukan penyelidikan dan didapati ada dua bayi yang akan dijual, satu laki, satu perempuan dan rencananya akan dibawa ke Bali.

“Jadi penjualan bayi yang awalnya dibeli dari ibu melahirkan sejumlah Rp10-15 juta, dibawa ke Bali menggunakan mobil setelah itu sampai di Bali dicari orang yang ingin punya anak dengan harga Rp45 juta,” jelasnya.

Kata Arya Perdana, bayi yang dijual ini umurnya sangat muda sekali, umur satu hari langsung rencananya akan dibawa ke Bali.

“Kita telah menangkap tersangka sejumlah delapan orang dari orang tua bayi suami dan istri, ada yang belum suami istri dan kita lakukan penahanan termasuk yang mengorganisir, yang menyebarkan melalui iklan dan akan menjual bayi di Bali. Penyelidikannya kita mulai dari sini, karena kejadiannya awal di Depok,” ungkapnya.

Arya menegaskan, delapan pelaku telah diamankan di antaranya Rida Soniawati (24), Apsa Nabillaauliyah Putri (22), Dayanti Apriyani (26), Muhammad Diksi Hendika (32), Suryaningsih (24), Dahlia (23), Ruddy Kelanasyah (30), dan I Made Aryadana (41).

“Setelah itu kita berusaha mengembangkan kejadiannya dan pidananya kita dapati tersangka utama penjual bayi ada di Bali. Ini semua kita lakukan penahanan kurang lebih dua minggu yang lalu,” ujarnya.

Arya yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing mengatakan, delapan tersangka terancam Pasal 2 Undang-Undang (UU) 21 Tahun 2007, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

“Jadi UU Nomor 21 Tahun 2007 ini, setiap orang yang melakukan tindakan tindakan dikategorikan perdagangan manusia artinya yang merekrut dan menjual itu ancamannya sama. Yang urus transportasinya sama, jadi itu pasal sedemikian rupa, bahkan yang membantu ancaman hukumannya sama,” tegasnya.