Pengungkapan miras-miras itu didapat dari informasi masyarakat yang menyebut, akan ada kendaraan yang memasok arak dan ciu ke wilayah Kabupaten Demak.
Penyelidikan pun dilakukan. Kepolisian bergerak, dan menangkap pelaku berinisial K (50) di wilayah Kradenan, Kabupaten Grobogan. K sendiri mengendarai sepeda motor dan membawa 3 kardus berisi 36 botol arak, di sebuah warung pinggir jalan Purwodadi-Demak.
Sementara di tempat lain, polisi menangkap A (55) dan K (42), warga Kradenan, kedapatan membawa 14 karung dan membawa 220 botol ciu. Mereka juga ditangkap di jalan Purwodadi-Demak.
“Selanjutnya mobil, sepeda motor, barang bukti berupa arak dan pelaku diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Demak guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Ririk.
Tinggalkan Balasan