“Pelaku EH mengatakan ‘lu nipu gua ya’ sebelum memukul korban,” jelas dia.

LN lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi. Tak berselang terlalu lama, polisi menangkap dua pelaku di dua tempat berbeda. Dua pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Selain itu, hasil tes menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan sabu,” pungkas dia.