Jakarta, ERANASIONAL.COM – Seorang istri babak belur dianiaya suaminya.  Peristiwa itu terjadi di Desa Braja Sakti, Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya mengatakan pelaku berinisial FN (42) warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.

“Pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Way Jepara pada Rabu, 25 September 2024,” katanya, dikutip dari Kumparan, Sabtu (28/9/2024).

Benny menjelaskan peristiwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.