“Korban berinisial NW yang merupakan istrinya, jadi keduanya sempet terjadi cek-cok, kemudian pelaku mendorong korban hingga terjatuh,” terang dia.

Kemudian, korban berdiri setelah itu pelaku menendang korban hingga terjatuh. Lalu, pelaku menampar korban berulang kali menggunakan tangan.

“Setelah itu pelaku menendang dan menginjak korban berulang kali. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami beberapa luka memar di tubuhnya serta mengalami trauma,” ungkapnya.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa fotocopy buku nikah dan visum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.