Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rumanti mengatakan pihaknya sudah mengamankan dua pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Salah satu di antaranya merupakan pemilik yayasan dan pengurus, sementara satu orang masih dalam pencarian petugas kepolisian.
Rumiyati menambahkan saat ini jumlah korban dari para pelaku yang terindikasi kasus tersebut sudah 18 orang.
“Yang terindikasi ada 18 anak. Saat ini, 12 anak ada di sini (rumah perlindungan Dinsos), 2 balita di ponpes, dan 4 anak lainnya ada di rumah relawan,” jelasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan