“Dari penangkapan pelaku mengaku merupakan pengedar di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten,” katanya.

Bondan menegaskan Satreskoba Polres Serang akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Serang, dimana, selain menjadi atensi Kapolda Banten dan Kapolres Serang, hal ini guna melindungi generasi anak bangsa.

“Ini komitmen kami, dalam mencegah dan memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Serang,” tandasnya.

Dari tujuh orang yang berhasil ditangkap, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 3.000 butir pil Heximer, 2.000 butir pil Tramadol, dan obat jenis yerindo 800 butir.