Bersama teman-temannya, MAJ lantas kabur setelah melakukan penusukan. Sedangkan korban meninggal dunia. Polisi lantas melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi berhasil menangkap para pelaku pada Minggu (10/11/2024). Selain MAJ, ada 5 orang tersangka lainnya yang masih di bawah umur.

Para tersangka di bawah umur ini, kata Budi, tetap akan diproses pidana, tetapi dengan ketentuan penanganan pelaku di bawah umur.

“Untuk tersangka semua kita sangkakan pasal 170 atau 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana kurang lebih 12 tahun,” pungkas dia.