Tangerang, ERANASIONAL.COM – Sebelumnya, heboh peristiwamenabrak bocah berusia sembilan tahun di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 7 November sehingga memicu kemarahan warga. Petugas gabungan pun kini melakukan pengawasan jam operasional selama 24 jam.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan jam operasional kendaraan angkutan yakni pukul 22.00 – 05.00 WIB.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan.
“Aturan ini sudah disosialisasikan dan disepakati bersama, sehingga petugas gabungan akan melakukan pengawasan selama 24 jam untuk memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan,” kata Achmad Suhaely di Tangerang, Banten, Sabtu (16/11/2024).
Tinggalkan Balasan