Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho mengatakan terdapat delapan titik pos pantau gabungan untuk melakukan pengawasan ketat dan penegakan hukum terhadap truk yang melanggar jam operasional.

Delapan pos pantau itu tersebar diberbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota di antaranya:

  1. Rawa Bokor di Kecamatan Benda
  2. Kebon Nanas di Kecamatan Tangerang
  3. Buaran Indah di Kecamatan Cipondoh S
  4. uryadharma di Kecamatan Neglasari
  5. Telesonic di Kecamatan Jatiuwung
  6. Palem Semi di Kecamatan
  7. Jatiuwung Cadas di Kecamatan Sepatan
  8. Bojong Renged di Kecamatan Teluknaga

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan kegiatan pemantauan dan pengaturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang yaitu pasir, tanah dan batu diperketat.

“Petugas siaga 24 jam untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, pengecekan SIM sopir, pengecekan surat uji kendaraan bermotor, pengecekan hasil tes urine narkoba kepada sopir hingga pengecekan surat penunjukkan pengemudi dari perusahaan angkutan,” kata Kompol Rabiin.

Sebelumnya viral di media sosial warga menjarah tangki hingga pintu truk yang menabrak bocah sembilan tahun di Tangerang, Banten pada pekan lalu. Warga juga geram lantaran truk tanah beroperasi di luar jam operasional.