Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka peluang untuk menggratiskan retribusi kebersihan bagi masyarakat yang memilah sampah. Ketentuan ini terkait retribusi pelayanan kebersihan (RPB) mulai Januari 2025.
“Rumah tangga yang memilah sampah dan menjadi nasabah aktif bank sampah akan dibebaskan dari retribusi pelayanan kebersihan. Kami mewajibkan masyarakat memilah sampah, jika tidak maka dibebankan retribusi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin(18/11/2024).
Dia mengatakan pemilahan sampah di sumber pertama, menjadi prioritas untuk mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA). Selain itu, cara ini menjadi bentuk dukungan terhadap revolusi pengurangan sampah melalui retribusi pelayanan kebersihan (RPB).

Tinggalkan Balasan