Ia lantas mendapatkan surat keputusan (SK) sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk menandatangi surat perintah membayar (SPM).
SK Pengguna Anggara (PA) tersebut diturunkan pada 29 November 2023 bertepatan dengan jabatan sebagai sebagai pengguna anggaran.
“Jadi SK PA diturunkan 29 November 2023, saya waktu itu sebagai PA juga 29 November 2023,” kata dia
Ia mengklaim kala MC ke-8 tersebut progres pekerjaan proyek jalan Danar Tetoar di Kabupaten Maluku Tenggara sudah memasuki pekerjaan 60,1 persen.
Ia juga mengklaim pekerjaan 60,1 persen tersebut telah terdapat berita acara dan dokumentasi yang ditandatangi oleh konsultan, direksi lapangan, pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat pembuat komitmen.
“Sehingga saya melihat berita acara yang sudah ditandatangi oleh stakeholder yang terlibat dalam proses pekerjaan di lapangan dan dilengkapi dengan dokumentasi sehingga saya menandatangani kwitansi dan SPM,”tuturnya.
Sesudahnya, kata dia pada 15 Desember 2023 kembali disodorkan MC ke-9 terkait progres pekerjaan proyek jalan Danar Tetoar di Kabupaten Maluku Tenggara seratus persen.
Tinggalkan Balasan