Saat memeriksa dokumen, dia melihat prosedur terkait kelengkapan dokumentasi di lapangan sudah sesuai SOP sehingga ia memutuskan untuk menandatangi kwitansi SPM.
“Jadi kwitansi itu saya tanda tangan di 15 Desember 2023, tapi SPM-nya itu pas dengan 18 Desember 2023 baru saya tanda tangan, jadi batas akhir pengajuan SPM ini sesuai dengan surat yang di tandatangani oleh gubernur untuk mengingatkan ke OPD bahwa batas akhir pengajuan SPM untuk 2023 adalah tanggal 18 Desember 2023,” terangnya.
Setelah SPM diteken, Usemahu mengaku BPKP Maluku sempat melakukan audit di lapangan dan melaporkan bahwa proyek tersebut belum selesai 100 persen.
“Saya saat mendapati hasil audit BPK juga kaget,” ungkapnya.
Usemahu kemudian melaporkan temuan BPKP kepada PJ gubernur
Dia juga menegur PPK, PPTK serta meminta penjelasan dari pihak kontraktor.
Tinggalkan Balasan