“Kontraktor beralasan mereka terkendala alat berat yang di daerah itu jumlahnya sangat terbatas.Jadi alat beratnya digunakan di proyek lain, sementara pekerjaan proyek jalan ini jadi terlambat. Meskipun kondisi di lapangan demikian, namun hal tersebut tidak bisa dibenarkan,” ungkap Usemahu.

Menindaklanjuti rekomendasi BPKP Maluku, Usemahu kemudian menyurati inspektorat untuk melakukan audit khusus terkait pemeliharaan berkala jalan Danar Tetoar tahun anggaran 2023.

Dari hasil audit tersebut, diputuskan bahwa kontraktor diharuskan membayar denda sebesar Rp239.770.47 dan mengembalikan kelebihan bayar senilai Rp1.841.459.59,5.

“Kelebihan bayar yang dimaksud karena mereka (kontraktor) baru menyelesaikan proyek sekitar 75,31 persen,” katanya.

Pihak kontraktor kemudian menyanggupi untuk membayar denda dan mengembalikan kelebihan bayar yang dimaksud.

“Denda keterlambatan sudah dibayarkan penuh pada 9 November 2023 sebesar Rp 239.777.047,03. Semuanya masuk ke kas negara. Jadi masih ada sisa Rp1,3 miliar dan kami sudah laporkan ke pimpinan dan kita monitoring terus supaya tindaklanjuti supaya pembayaran sisanya bisa diselesaikan oleh penyedia jasa,” ungkapnya.

Usemahu menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak menimbulkan kerugian negara sepeserpun.

“Untuk sisa proyek yang belum selesai nanti akan dilelang lagi menggunakan anggaran dari pengembalian kelebihan bayar itu. Jadi, memang tidak ada kerugian negara di sini,” katanya