“Akan cair kembali paling lambat akhir Januari. Maka inilah perjuangan Komisi E semuanya,” katanya.
Thamrin menambahkan untuk rinciannya yaitu sebanyak 105.225 dicabut kepemilikan KJP Plus pada Tahap II 2024 berasal dari verifikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Merek adalah sebanyak 15.545 yang memiliki kendaraan roda empat dan atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar. Selanjutnya yang tidak prioritas sebanyak 89.680.
Untuk itu, Thamrin meminta kepada seluruh masyarakat agar mengklarifikasi atas kepemilikan kendaraan roda empat atau NJOP di atas Rp1 miliar di tiap kantor kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan sehingga, masyarakat yang KJP Plus dicabut segera mendapatkan kepastian yang jelas.
Tinggalkan Balasan