“Kemudian terlapor beserta rekan terlapor langsung membawa korban ke rumah di Gang 2 Putri Jaya, Ratujaya, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat,” katanya.
Dia mengatakan, suami korban yang mengetahui keberadaan istrinya lantas coba bernegosiasi dengan terlapor. Tapi, hasilnya nihil.
GeLebih lanjut Ade Ary mengatakan, pelapor pun sudah berusaha mendatangi rumah terlapor, tapi tak diperbolehkan untuk membawa pulang AN pada 22 Desember 2024.
“Pelapor selaku suami dari korban mencoba mencari tahu keberadaan korban dengan cara menghubungi korban dan pelapor diberi lokasi oleh korban dan korban mencoba menghubungi terlapor akan tetapi tidak ada tanggapan baik dan mau memulangkan istri dari pelapor. Pelapor memaksa akan tetapi dari pihak terlapor menghalangi dan mengancam pelapor,” katanya lagi.

Tinggalkan Balasan