Berikutnya dibentuk Tim Gabungan BNN bersama Bea Cukai serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dengan melakukan controlled delivery terhadap penerima barang narkotika jenis sabu-sabu di daerah Jalan Jelupang, Tangerang Selatan, Banten.

Pada hari Kamis (2/1) sekitar pukul 12.40 WIB, Irjen Pol. I Wayan menuturkan bahwa tim gabungan berhasil menangkap penerima di Indonesia atas nama R di Escotel Amazana Residence, Jalan Jelupang, Tangerang Selatan, Banten.

Tim melakukan interogasi singkat terhadap R dan didapatkan hasil bahwa yang memerintahkan R untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu adalah warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial J yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) Jakarta.

“Setelah itu, tim berhasil mengamankan J dan melakukan interogasi singkat. Didapati hasil bahwa yang memerintahkan J adalah WBP berinisial F,” tuturnya.