“Satu tersangkanya, kejadiannya tadi malam. Kita lagi kembangin lagi,” ujarnya.
Barang narkotika itu sudah dalam keadaan di-packing dan di simpan di bawah jok dan ban serep mobil Pajero.
Polisi masih memeriksa pelaku untuk mendalami dari mana barang haram itu diperoleh. Sejauh ini pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 112 Ayat (2) tentang Narkotika Gol I Bukan Tanaman.
“Dia sudah di packing di bawah jok, karpet, ban serep. Nggak langsung di satu titik dipisah-pisah. Pelaku Warga Bogor Barat,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan