Beredar kabar jika Hotem Bumi Wiyata memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan atau PPB sebesar Rp 10 miliar.
Sebelum plang atau papan pengumuman itu dipasang, BKD Depok telah lebih dulu melayangkan surat teguran pada pihak Hotel Bumi Wiyata.
“Plang penanda ini sudah ditancap sejak akhir tahun 2024. Ini dilakukan agar Hotel Bumi Wiyata menunaikan kewajibannya,” kata Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono dikutip dari Radar Depok, Jumat (17/5/2025).
Menurutnya, Hotel Bumi Wiyata telah melanggar Perda No. 1 Tahun 2024, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terkait hal itu, ia sendiri belum mendapat info lebih lanjut soal respon manajemen hotel tersebut.
“Kita lihat saja nanti. Kami berharap mereka segera menindaklanjuti tunggakan pajaknya,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan