Makassar, ERANASIONAL.COM – Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kekerasan terhadap dua bocah kakak beradik inisial IS (8) dan SF (9) di Kota Makassar.
Selain ayah dan ibu tirinya, polisi juga ikut menetapkan dua kakak kandung korban karena terbukti turut melakukan kekerasan terhadap korban selama ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan usai menjenguk sekaligus memantau kondisi kesehatan kedua korban di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar, pada Senin (10/2) sore.
“Empat tersangka, orang tuanya yaitu bapak kandung, ibu tiri dan kedua kakaknya, laki-laki dan perempuan,” kata Yudhiawan kepada wartawan.
Yudhiawan menyebut, kondisi kedua korban saat ini berangsur pulih usai mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, jika dibandingkan saat pertama kali dievakuasi pihak Polres Pelabuhan Makassar di tempat tinggalnya di salah satu rumah kos di Jalan Flores, Kecamatan Wajo, pada Kamis (6/2/) malam.
“Keduanya dalam kondisi baik. Masih dalam perawatan dari dokter Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Karena kita memberikan asupan gizi yang baik. Bagaimanapun itu anak adalah masa depan, ada juga kita berikan mainan, ada juga ahli dan trauma healing karena anak itu harus tetap di jaga kesehatan maupun kejiwaannya,” sebutnya.
Jenderal polisi berpangkat dua bintang itu mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, kedua bocah malang ini mengalami penyekapan sebelum disiram air panas oleh orang tua mereka sendiri.
“Sempat mengalami penyekapan, kemudian penyiraman air panas oleh kedua orang tuanya,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan, kasus ini masih terus didalami pihaknya. Terlebih, kasusnya yang sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, kini dialihkan ke Ditreskrimum Polda Sulsel.
Tinggalkan Balasan