Orang tua korban, yakni ayah kandungnya berinisial AY (37) dan ibu tirinya NI (28) beserta dua kakak kandung yang masih di bawah umur, juga disebut masih sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sulsel.
“Orang tuanya masih sedang kita periksa di Polda, termasuk dua kakak kandung yang masih di bawah umur, semuanya kita periksa sesuai proses pemeriksaan,” bebernya.
“Sementara dalam proses pemeriksaan, jadi keduanya (kakak kandung korban) diduga ikut menyiram maupun ikut memukul. Keduanya masih di bawah umur, karena di bawah ancaman dari kedua orang tuanya,” sambungnya.
Mengenai motif orang tuanya tega menganiaya kedua korban juga disebut masih terus didalami. Meskipun dalam penyelidikan awal kepolisian terungkap bahwa kedua anak tersebut disiksa karena untuk memberikan efek jerah agar tidak nakal.

“Kalau motif ekonomi masih dalam pemeriksaan. Yang jelas pidananya ada, kedua anak itu dianiaya, dirantai, dan disekap selama satu bulan,” tutur Yudhiawan.
Sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto mengatakan kasus penyiksaan terhadap anak di bawa umur ini terungkap setalah adanya laporan dari masyarakat.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi segera merespons laporannya dan bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk memastikan hal tersebut.
“Pada (6/2) malam. Pihak Bhabinkamtibmas dan juga informasi dari masyarakat terkait adanya anak yang disekap oleh orang tuanya di dalam satu wisma yang seperti kos-kosan di wilayah Kecamatan Wajo,” kata AKBP Restu.
Saat polisi tiba di lokasi, mereka menemukan kedua bocah tersebut dalam kondisi yang memprihatinkan.
Mereka disekap di dalam kamar mandi, tubuhnya diikat dengan rantai, dan digembok. Korban saat itu dalam kondisi luka yang cukup parah.
Tinggalkan Balasan