Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat menerima audiensi dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta pada hari Senin (17/2/2025).

Rombongan yang dipimpin oleh Eksekutif Vice President (EVP) Daop 1 Jakarta Yuskal Setiawan yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Safrianto beserta jajarannya.

Dalam pertemuan tersebut, Yuskal Setiawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Jakarta Pusat atas kerja sama yang telah terjalin dalam upaya hukum non-litigasi terkait penyelamatan aset tanah dan bangunan milik PT KAI Daop 1 Jakarta.

Adapun aset yang telah berhasil diamankan antara lain ⁠Aset di Jl. Ceylon, Gambir, Jakarta Pusat, seluas 2.124 m² dengan nilai aset Rp 59.886.180.00 dan Aset di Jl. Kramat Raya Senen, Jakarta Pusat, seluas 229 m² dan nilai aset Rp 9.593.955.000

Sebagai bentuk penghargaan atas dukungan dan bantuan hukum yang diberikan, PT KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajari Jakarta Pusat beserta jajaran.