Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan organisasi think tank Koso Nippon menjajaki kerja sama review program dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan.
Program Manager Koso Nippon, Itada Taki menjelaskan bahwa, review program merupakan metode baru dalam melakukan evaluasi terhadap program atau kegiatan yang telah dijalankan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat secara langsung sebagai penerima program.
Hasil evaluasinya nanti dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun rencana kerja pemerintah pada tahun selanjutnya.
“Melalui review program ini, masyarakat diberikan kebebasan untuk berpendapat secara langsung terhadap program atau kegiatan yang telah dilaksanakan,” kata Taki di Ruang Terang Bulan Setda Kota Pekalongan, Selasa, 4 Maret 2025.

Menurutnya, program ini berfokus untuk meninjau capaian riil program khususnya sejauh mana penerimaan masyarakat dan efektivitas program
Taki menyebutkan, review program telah dilaksanakan di Kelurahan Guwosari dan Kelurahan Sriharjo di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2022 serta Kabupaten Bantul dan Kota Surabaya pada tahun 2023.
“Program review ini mulanya di Jepang yang digunakan untuk memperbaiki sistem administrasi daerah. Kemudian, kami mencoba mengenalkan program ini ke daerah-daerah di Indonesia,” ujarnya.
Kendati penerapan review program masih terbatas dan belum menjangkau seluruh daerah di Indonesia, akan tetapi review program ini diyakini akan membawa dampak yang baik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.
“Walaupun yang kita review belum banyak tapi (terpenting) bagaimana mensosialisasikannya, sehingga semakin banyak pemerintah daerah merasa bahwa program ini bagus untuk dilakukan,” tegasnya.
Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid mengatakan bahwa, rencana penjajakan kerja sama dengan Koso Nippon berawal dari pertemuan tidak sengaja dirinya dengan jajaran Koso Nippon pada waktu kunjungan kerja di Surabaya.
“Merubah mindset dan perilaku masyarakat tidaklah mudah, pola masyarakat sangat berbeda. Mungkin di negara-negara maju, dimana aturan di negara maju betul-betul dijalankan. Seperti dalam hal permasalahan sampah,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa sebenarnya di Indonesia sudah ada Perda tentang sampah beserta proses sanksi hukumannya bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan.
“Namun, karena kurang tegas dan tidak ada keberlanjutan aturan ini, akhirnya masyarakat semakin tidak patuh, sehingga tumpukan sampah semakin mengular di jalanan,” terang Mas Aaf.
Lanjut dia, sebenarnya masyarakat bisa berubah mindsetnya manakala lingkungan di sekitarnya mendukung. Sebagai contoh, di daerah Banyumas, dimana di daerah tersebut TPA sudah ditutup, sehingga masyarakatnya mau tidak mau harus mengubah mindsetnya dalam pengelolaan sampah.
“Hal-hal seperti ini yang memang perlu waktu untuk membiasakannya di tengah masyarakat Kota Pekalongan. Tinggal kami petakan lokus program apa yang bisa diprioritaskan untuk dilakukan review program,” ujarnya.
Sehingga, bisa memberikan solusi atau saran dan masukannya seperti apa dalam menghadapi permasalahan di tengah masyarakat. (em-aha)
Tinggalkan Balasan