Kejadian ini pun dilaporkan ke Polres Metro Kota Bekasi. Kini, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi.

“Diduga kuat telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP,” jelas Ade.

“Peristiwa terjadinya tindak pidana tersebut dilihat dan diketahui oleh Saksi-Saksi yang berada di lokasi kejadian dan terekam CCTV,” tambah Ade.

Kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan. Polisi pun akan memanggil AFET untuk diperiksa pada Senin (7/4/2025) mendatang.

“Posisi terakhir terlapor berada di Pontianak bersama keluarganya,” pungkas Ade.