Mendapati laporan itu, unit reskrim Polsek Warudoyong dan Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung melakukan pendalaman dan penyilidikan di lapangan. Hingga diketahui pelaku E ini membuat laporan palsu. Hasil kejahatan ini oleh pelaku dititipkan kepada rekannya berinisial BP, 41, warga Citamiang, Kota Sukabumi, sehingga kedua pelaku akhirnya ditangkap.
“Dari hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku E diketahui telah membuat laporan palsu di Polsek Warudoyong dan hanya alibi pelaku karena telah menggunakan uang Rp500 juta rupiah untuk kepentingan pribadi. Perbuatan pelaku ini juga sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir dan dibantu oleh rekannya berinisial BP,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Rabu, 9 April 2025.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp89 juta, sebuah kaleng kue, 1 unit sepeda motor dan sebilah pisau. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara dan pasal 220 tentang laporan palsu yang ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan.

Tinggalkan Balasan