Depok, ERANASIONAL.COM – Polres Metro Depok melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap praktik penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kota Depok selama periode Januari hingga April 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti ratusan butir obat daftar G tersebut.
Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah, hingga Ketua RT.
Warga mencurigai adanya aktivitas penjualan obat ilegal yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di sejumlah toko kelontong.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melaksanakan penggerebekan di sejumlah titik yang tersebar di Kota Depok,” katanya, Rabu (16/4/2025).
Tinggalkan Balasan