Adapun lokasi penggerebekan meliputi sejumlah kelurahan. Di antaranya, Kelurahan Duren Seribu, Kelurahan Bedahan, Kelurahan Pangkalan Jati, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Sukmajaya, Kelurahan Pancoranmas, Kelurahan Kemiri Muka dan Kelurahan Sukamaju,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat daftar G tanpa izin edar. Di antaranya, trihexyphenidyl, calmlet, tramadol, merlopam, dan hexymer.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 60 ayat (1) huruf b jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

“Kami juga mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” sambung Kombes Abdul Waras.
Dirinya menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal.
“Tentunya bekerja sama dengan berbagai pihak demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” tutup Kombes Abdul Waras.
Tinggalkan Balasan