Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menuturkan kasus berawal pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 01.50 Wita. Anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes P. Sembiring, beserta Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi dari masyarakat.
Informasi itu menyebut Ahmad Masquri dan Rudi Oktavianto akan menjemput narkotika dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya yang berada di Kabupaten Donggala. Setelah itu, Team Opsnal Subdit 3 yang dibantu Personil Brimob Polda Sulteng berhasil mangamankan kedua pelaku tersebut.
Kemudian, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti. Adapun barang bukti itu ialah 20 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas yang terbungkus dus. Menurutnya, satu bungkus sabu itu setelah ditimbang seberat 1 kg.
Selain sabu, penyidik juga menyita satu unit mobil expander warna hitam dengan nopol DN 1068 IJ, dan tiga buah handphone merek samsung warna hitam. Kemudian, anggota menginterogasi kedua pelaku dan diketahui bahwa mereka menjemput sabu atas perintah Vika.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Khususnya, menggali informasi keberadaan pelaku lain dan jaringan di atasnya.
“Saya perintahkan semua jajaran mitigasi narkoba lebih ke hard approach dari rantai supplly ke demand, dari hulu ke hilir, akan kita evaluasi rutin,” pungkas jenderal polisi bintang satu itu.
Para tersangka telah ditahan. Mereka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tinggalkan Balasan