Depok, ERANASIONAL.COM – Polres Metro Depok bersama Tim Gabungan Terpadu melaksanakan penertiban atribut bendera organisasi masyarakat (ormas) dan posko yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Penertiban ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang bertujuan untuk menciptakan ruang publik yan aman, tertib, dan bebas dari simbol-simbol yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
Sebanyak 50 personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok, Polres Metro Depok, dan Kodim 0508 Kota Depok terlibat dalam operasi ini.
Mereka menyisir sejumlah kecamatan yang menjadi lokasi pemasangan bendera dan posko ormas ilegal, dengan fokus utama pada Kecamatan Sukmajaya dan Kecamatan Beji.

Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras menegaskan, kegiatan penertiban ini adalah upaya menciptakan ruang publik yang bersih dari simbol-simbol yang berpotensi mengganggu keamanan.
“Penertiban ini akan dilakukan secara tegas namun tetap humanis, sebagai wujud netralitas negara terhadap semua kelompok,” kata kepada berita.depok.go.id, Senin (19/5/2025).
Tinggalkan Balasan