Bekasi, ERANASIONAL.COM –  Seorang pria berinisial FA (19 tahun) terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi.

FA ditangkap pada Senin (19/5/2025) malam pukul 22.00 WIB, di Kampung Pulo Kukun, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan kasus ini terjadi saat korban yang masih pelajar SMP tidak pulang ke rumah hingga larut malam pada 22 Maret 2025 lalu.

“Orang tua korban kemudian menemukan isi percakapan di media sosial yang menunjukkan ajakan dari pelaku untuk bertemu,” kata Mustofa dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).

Mustofa mengatakan saat diinterogasi, korban mengakui telah dijemput oleh pelaku yang dikenalnya dari media sosial (medsos), kemudian dibawa ke rumahnya. Korban juga mengaku diberi makanan dan minuman, dan diajak masuk ke dalam kamar.