“Di tempat tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban,” terang dia.
Keluarga korban lalu melaporkan hal ini ke Polres Metro Bekasi. Meski begitu, polisi belum menjelaskan apakah korban dan pelaku sebelumnya saling mengenal satu sama lain.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi yang dipimpin oleh AKP M Said Hasan dan Iptu Mada Dimas Christiyanto melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Sukatani. Pada saat penangkapan, pelaku tengah bersembunyi di rumah orang tuanya dan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tambahnya.
FA terancam dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, serta mengimbau kepada masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan tindakan kekerasan terhadap anak guna dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas.
Tinggalkan Balasan