“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet resmi. Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik,” tulis pemberitahuan tersebut, yang dikutip Minggu, 25 Mei 2025.

Kasus Ayam Goreng Widuran menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha kuliner di Indonesia untuk lebih transparan mengenai bahan baku dan proses produksi, terutama terkait kehalalan makanan.

Diketahui, Ayam Goreng Widuri merupakan salah satu kuliner legendaris yang telah berdiri sejak tahun 1973 dan dikenal luas karena kelezatan ayam kampung gorengnya yang disajikan dengan kremesan khas.