Sementara itu, pada potongan video lainnya. Polisi terlihat menyita sejumlah uang tunai. Ketika ditanyai sumber uang itu, pelaku mengakui bahwa uang itu didapatnya dari toko sembako tempatnya bekerja.
“Duit dari mana?” tanya polisi.
“Dari toko itu,” ujar pelaku.
Pria berinisial AS yang membunuh bosnya, ALS alias Koh Alex di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, telah ditangkap oleh polisi. Selain menangkap pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti, salah satunya uang senilai Rp 68 juta, 1 unit motor, hingga 2 unit ponsel.
“Selain pelaku, anggota juga menyita uang tunai hasil kejahatan sebanyak Rp 68 juta, 1 unit kendaraan motor, dan 2 unit telepon genggam,” kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouk Fadillah, kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Nurul memastikan uang tunai hingga motor yang disita merupakan hasil mencuri dari toko sembako. Kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif dilakukannya pembunuhan.
“Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku pun pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya,” ujar dia.
Atas kejahatannya itu, AS diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan