Kapolres menjelaskan 20 laporan Polisi yang berhasil diungkap tersebut tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Bandar Lampung.

“Untuk kasus yang paling banyak di Kecamatan Teluk Betung Utara 5 kasus, Teluk Betung Timur 3 kasus, dan Langkapura, Tanjung Karang Pusat, Panjang masing-masing 2 kasus sisanya satu kasus,” ucapnya.

Menurut Kapolres, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Bandar Lampung dengan cara mapping konvensional dan Cash On Delivery (COD).

“Cara penjualan beragam ada yang memakai model lama dihubungi pembeli dan COD, lalu offline mapping, dan banyak modusnya. Kasus paling menonjol ini pengungkapan paling besar 6 Kg dan ekstasi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, 25 tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 ayat 1 dan 2. Sedangkan, 13 orang lainnya dijerat Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.