Rabiin menjelaskan, setelah itu korban pun bermain biasa bersama teman-temannya. Namun, selama bermain itu korban merasa trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku.

“Lalu korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke Polsek Jatiuwung,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita dari kejadian itu seperti pakaian yang dikenakan korban, struk top up Rp100 ribu, satu botol krim pelicin, rekaman CCTV serta telepon selular yang digunakan pelaku.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam di Polsek Jatiuwung,” ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara selama 15 tahun.