Makassar, ERANASIONAL.COM –  Sindikat penyelundupan narkotika jaringan internasional digagalkan Bea Cukai Makassar bersama Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, BNN Provinsi Sulsel dan Polri.

di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Dalam operasi gabungan ini, kami berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional. Total sebanyak delapan pelaku ringkus berinisial VH, M, AN, KT, SR, H, S, dan JS,” ujar Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel Djaka Kusmartata saat pengungkapan kasus tersebut di Kantor Bea Cukai Makassar, Sabtu.

Dia menyebutkan barang bukti yang diamankan berupa methampetamine atau narkoba jenis sabu total berat bruto 2.024 gram dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2,42 miliar lebih.

Menurut dia, pengungkapan narkoba ini ditaksir dapat menyelamatkan 10.000 orang dari penyalahgunaannya.

Pengungkapan empat penindakan tersebut, kata Djaka, bermula dari hasil analisis intelijen Bea Cukai Makassar terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur-Makassar.