Dari data kantor Samsat Rancaekek, jumlah wajib pajak yang belum membayarkan pajak kendaraan bermotornya mencapai 30 persen. Sementara dari hasil pengampunan pajak periode pertama jumlah wajib pajak yang sudah membayar sebanyak 542 ribu lebih kendaraan atau sekitar 70 persen.

Dalam perpanjang pemutihan pajak periode kedua tersebut tidak jauh berbeda dengan periode pertama. Dimana wajib pajak yang mempunyai tunggakan lebih dari dua tahun hanya membayar pajak untuk satu tahun ke depan, sisanya diputihkan atau dihapuskan.