Purwakarta, ERANASIONAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta menangkap seorang pemuda berinisial DH (26) yang mengedarkan obat-obatan terlarang. Ribuan butir pil obat terlarang diamankan polisi dari tangan DH.
Pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta itu ditangkap di Gang Rusa IV, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Pada Senin (7/7/2025).
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku tersebut diamkan di rumah kontrakan tempat pelaku menjual obat keras tanpa izin edar.
Yudi menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Purwakarta.

“Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat keras terbatas (OKT) ,” jelas Yudi, pada Jumat (11/7/22025).
Tinggalkan Balasan