Dari tangan pelaku, kata dia, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 4634 butir obat warna kuning disalah satu sisi bertuliskan MF diduga Hexymer, 1923 butir obat jenis Tramadol, satu unit handphone merek Redmi Note 12 Pro warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 875.000.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, DH mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari berbagai merek tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Y yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Jadi kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 6.557 butir obat keras terbatas tanpa izin edar. Obat-obatan sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri. Tapi juga dijual pada orang lain,” ucap Yudi.
Terkait hal ini, ia menyatakan akan menjerat tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

”Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” ujar Yudi.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan kepada pihak berwajib.
Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat wilayah hukum Polres Purwakarta.
Reporter: Tedi
Tinggalkan Balasan