“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Nicholas.

Saat ini, bayi tersebut dalam kondisi sehat dan dititipkan di RSUD Duren Sawit. Polisi menunggu hasil asesmen bila keluarga tersangka mau merawat anak tersebut.

“Kita melakukan asesmen dulu bersama dengan kelembagaan atau kementerian terkait apabila memang benar mereka sudah yakin bahwa hasilnya bisa dipertanggungjawabkan dan bisa dipercaya maka itu akan dilakukan tindakan-tindakan lanjutan sesuai dengan SOP yang berlaku,” tutup Nicholas.