Riau, ERANASIONAL.COM – Polisi menangkap seorang pelaku pemalsuan sertifikat tanah berinisial SA saat sedang berada di rumahnya di Kabupaten Siak, Riau.
Dalam pengembangan, anggota Satreskrim Polres Siak menangkap dua orang pelaku lainnya berinisial OA dan FH seorang perempuan.
Modus yang dilakukan para tersangka yaitu dengan menawarkan kepada warga berupa jasa pengurusan sertifikat tanah secara cepat.
Tersangka SA mengaku telah memalsukan sebanyak 50 sertifikat tanah dan telah menyebarkannya ke berbagai desa di Kabupaten Siak. Untuk pembuatan sertifikat, tersangka memasang harga Rp7-Rp12 juta per sertifikat.
“Korban yang ingin membuat sertifikat dan ingin memecah surat sertifikat secara cepat dan praktis serta meminta jasa pembuatan sebanyak Rp7 juta-12 juta. Jadi ini variasi ada korbannya ruginya Rp8 juta, ada korban R10 juta dan sampai ada yang rugi 12 juta. (Polisi) mengamankan 166 surat sertifikat tanah palsu di komputer tersangka,” jelas Kepala Kepolisian Resor (Kapolred) Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, dikutip dari Metrotvnews, Kamis (24/7/2025).
Tinggalkan Balasan